Rabu, 01 Juni 2016

LSM KPK Gugat Dinas Bina Marga Riau Terkait Sengketa Informasi, Termohon Mangkir Dalam Sidang Perdana


Jaynews,PEKANBARU-- Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, Rabu (01/06/2016) menggelar sidang perdana sengketa informasi di Lt 3 Gedung KPU Provinsi Riau, No. 200 Jl. Gajah Mada Kota Pekanbaru-Riau.


Sidang dengan agenda pemeriksaan awal kelengkapan berkas Pemohon tersebut dipimpin oleh Said Dailani Yahya, S.Pdi selaku Ketua Majelis Komisioner dan didampingi Hj. Nurhayana, S.H, Tedi Boy, S.Pi sebagai Anggota Majelis Komisioner dan Raihana, SH.,MH sebagai Mediator Pembantu. 
“Karena Pemohon sudah hadir, walaupun pihak termohon dari Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Bina Marga Riau tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain, sidang tetap dilanjutkan,” ujar Said Dailani Yahya, S.Pdi selaku Ketua Majelis Komisioner  seraya mengetuk palu sidang. 
Usai memeriksa identitas Pemohon, Ketua Komisioner selanjutnya meminta Pemohon untuk menyebutkan poin tuntutan yang diajukan kepada Komisi Informasi. “Pemohon sudah memenuhi syarat kelengkapan dan tata cara . Silahkan saudara Pemohon untuk menyampaikan apa saja yang menjadi tuntutan Pemohon dan alasan meminta informasi Dokumen tersebut,” pinta Said Dailani Yahya, S.Pdi kepada Pemohon.
Sekretaris Umum LSM KPK, B Naso selaku Pemohon dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan sejumlah dokumen informasi publik tersebut untuk kepentingan penyebarluasan informasi dan menjamin hak Pemohon sebagai warga negara, dan sebagai bentuk pengawasan masyarakat atas realisasi program pembangunan maupun keuangan Negara yang di kelola selama ini.
“Indonesia adalah negara hukum. Dalam konstitusi kita memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan, serta memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan saluran yang tersedia. Dan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik juga telah mengatur hal ini,”  jelasnya kepada Majelis Komisioner.
Naso juga menjamin bahwa apabila Majelis Komisioner mengabulkan tuntutannya itu, ia akan menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai tujuan permohonan sebagaimana ia sampaikan.

“Kami menjamin akan menyebarluaskan informasi yang diperoleh melalui sarana media yang ada, dan apabila ada kerugian Negara juga kami sampaika laporan kepada Penegak hokum, sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat,” tegasnya.
Usai mendengar point tuntutan Pemohon beserta alasannya, Ketua Komisioner akan melanjutkan sidang berikutnya pekan depan dengan agenda Pemeriksaan awal lanjutan. “Karena Termohon (Kadis Bina marga,red) tidak hadir hari ini, maka sidang akan dijadwalkan kembali pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 pukul 10.00 Wib,” tandas Said Dailani Yahya, S.Pdi, Ketua Komisioner. (Jay)

Sumber: www.harianberantas.co.id.




1 komentar: